POLISI AMANKAN MANTAN KEPSEK SMPN 1 LONG BAGUN

oleh -
oleh
POLISI AMANKAN MANTAN KEPSEK SMPN 1 LONG BAGUN 1

KUTAI BARAT, 15/10/19 ( Dayak News ). Polres Kutai Barat (Kubar) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 di SMPN 1 Long Bagun, Kabupaten Mahulu.

Tersangka sebagai mantan Kepala SMPN 1 Long Bagun yang terseret kasus penggunaan dana BOS itu, juga masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara pada salah satu Instansi di Kabupaten Mahulu.

Tersangka Hang Huvang, ditahan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kabupaten Kubar, Kalimantan Timur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu (9/10) dan ditahan disel tahanan Mapolres di Sendawar.

Dalam keterangan persnya, Senin (14/10) di Mapolres, Sendawar. Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Wakapolres Kubar Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Laporan Polisi No.: LP-A/80/VII/2018/Kaltim/Res Kubar tanggal 13 Juli 2018.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ dan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara“.

“Tersangka Hang Huvang, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Long Bagun tahun 2014-2015 dan menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Manajemen Program BOS yang dalam tugas dan wewenangnya bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran program BOS dari pemerintah,” jelasnya.

Ditambahkan Kompol Sukarman, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran BOS dengan tidak membuat atau tidak melakukan pengecekan terhadap benar atau tidaknya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap beberapa kegiatan tersebut, sehingga diduga anggaran BOS yang diterima tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Setelah dilakukan audit oleh BPKP Samarinda ditemukan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp.409, 8 juta lebih,” bebernya.

Ditegaskan, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Tipikor Polres Kubar, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Sesuai prosedur, dikawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sehingga dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.(Dayak News/JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.