10,2 GRAM NARKOBA JENIS SABU-SABU BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES KUBAR DARI TANGAN SEORANG PEMUDA

oleh -
oleh
10,2 GRAM NARKOBA JENIS SABU-SABU BERHASIL DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES KUBAR DARI TANGAN SEORANG PEMUDA 1
Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma (tengah)

Kutai Barat (Dayak News) – Sebanyak 10,2 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) dari tangan seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Juhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada (28/4/2023).

Satresnarkoba Polres Kubar berhasil menangkap tersangka Irwan Haris pada saat itu sedang membawa tas warna hitam yang mencurigakan. Selanjutnya anggota opsnal melakukan penggeledahan dan setelah diperiksa didalamnya tas tersebut didapati satu buah kardus kercil dilakban coklat. Saat dibuka terdapat paket sabu siap edar sebanyak 10,2 gram.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman diwakili Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, mengatakan penangkapan ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai saat membawa paketan sabu sabu yang dikirim dari Kota Samarinda. Saat digeledah petugas ternyata benar ditemukan sabu-sabu seberat 10,2 gram, ” terang Kompol I Gede Dharma kepada awak media saat Konferensi Pers, Rabu (3/5/2023).

Tas hitam berisikan paketan dus kecil yang dilakban warna coklat itu, ternyata isinya narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya petugas menggiring pelaku Irwan Haris ke Mapolres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku hanya menerima upah untuk mengambil paket tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan menambahkan, tersangka mengakui bahwa menerima kiriman dari orang yang tidak dikenalnya di Kota Samarinda. Dengan alasan dirinya akan dibayar Rp 2 juta ketika berhasil meloloskan paket kiriman sabu tersebut, bebernya.

Selain barang bukti sabu sabu, polisi juga mengamankan dua lembar plastic buble wrap warna hitam, 4 lembar plastic klip bening ukuran kecil, 1 ball plastic kilp putih ukuran sedang, satu buah tas warna merah merek Roti O dan satu unit Sepeda motor Vario merah Nomor Polisi KT 3892 ZL beserta konci kontaknya dan satu unit Hp android merek Oppo biru.

“Atas keberhasilan penangkapan ini, kita (Polres Kubar) telah berhasil menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika jenis sabu sabu, karena dengan 10,2 gram sabu, bisa digunakan sekitar 500 orang,” pungkas AKP Wawan Gunawan yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Kubar.

Atas perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga 10 miliar (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.