Kutai Barat (Dayak News) – Guna menegakkan Perpol 04 Tahun 2020, Tentang Pam Swakarsa, Kepala Sub Direktorat Pembinaan (Kasubditbin) Satpam/Polsus Dit Binmas Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Ruskan SH MH, memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahan tambang.
Sejumlah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), langsung dikunjungi Kasubditbin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Kaltim yang sekaligus akan menutup pelatihan pendidikan dasar (Latdiksar) Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama angkatan ke- 74 di Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Senin (6/12/2021).
Dalam keterangannya, AKBP Ruskan menyampaikan, bahwa sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, peran Subdit Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina, dan meningkatkan kemampuan Satuan Pengamanan (Satpam).
“Sidak ini dalam rangka menegakkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Swakarsa,” terangnya.
“Subdit Binmas Polda Kaltim bekerjasama dengan APSI. Peran DPC APSI Kubar bertanggung jawab terhadap keberadaan seluruh anggota Satpam yang ada di Kubar,” jelasnya kepada wartawan, usai kegiatan sidak itu di Sendawar.
Menurutnya, APSI wajib bertanggung jawab dalam rangka koordinasi dan pengawasan langsung dilapangan terhadap keberadaan satpam.

“Terutama yang diawasi terkait dengan pakaian seragam, serta kelengkapan administrasi satpam yang ada di perusahaan dan instansi yang ada di Kubar,” ucapnya.
Bekerjasama dengan Dit Binmas Polda Kaltim maupun Polres Kubar. Saat ini kami sedang melaksanakan sidak tersebut. Untuk pembinaan satpam di Kubar.
Dibeberkan AKBP Ruskan, dalam sidak tersebut didapati ada beberapa perusahaan di Kubar mempekerjakan satpam, namun belum memenuhi administrasi yang wajib dimiliki oleh seorang satpam.
“Diantaranya, terbanyak adalah Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang habis masa berlakunya. Dan tidak diperpanjang hingga 2-3 tahun,” beber AKBP Ruskan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga ada menemukan perusahaan yang mempekerjakan oknum satpam, namun masih menggunakan pakaian seragam warna biru.
“Sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020, satpam wajib menggunakan seragam terbaru berwarna cokelat. Sedangakan seragam berwarna biru sekarang ini hanya digunakan untuk Satkamling,” tuturnya.

Berdasarkan sejumlah temuan dilapangan dalam sidak tersebut, menurut AKBP Ruskan, diharapkan agar satpam mampu memahami dan mengetahui substansi (isi) yang ada didalam Perpol 04 tahun 2020.
“Dalam Perpol 04 sudah lengkap, apa saja kewajiban dan yang harus dimiliki seorang satpam,” ucapnya.
Termasuk oknum satpam yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar). Juga tidak memiliki KTA. Sehingga tidak memiliki kewenangan kepolisian terbatas.
AKBP Ruskan mengharapkan agar seluruh pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), maupun organik satpam yang di perusahaan se-Kubar, agar membaca dan mengetahui isi Perpol 04 Tahun 2020, dan segera melaksanakannya dilapangan.
“Penindakan yang akan dilakukan yaitu pemanggilan kepada para pemimpin/direktur BUJP. Kemudian kami akan melakukan teguran tertulis selama 3 kali berturut. Apabila KTA tidak diperpanjang melebihi 1 tahun, maka akan dicabut,” pungkas AKBP Ruskan.
Dalam sidak tersebut, Kasubditbin Satpam/Polsus Polda Kaltim, AKBP Ruskan didampingi oleh Kasat Binmas Polres Kubar, AKP Abdul Mutholib, Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kubar, Markus Dino SE, Sekretaris DPC APSI Kubar, Sarjudi, serta sejumlah personel Polda Kaltim dan Polres Kubar (JHY).