EDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU, PEMUDA ASAL MAHULU DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

oleh -
EDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU, PEMUDA ASAL MAHULU DIVONIS 14 TAHUN PENJARA 1
Terdakwa Muhammad Joni alias Joni (29) saat mengikuti sidang putusan perkara secara virtual.

KUTAI BARAT, 30/9/2020 ( DAYAK NEWS ). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) kembali melakukan sidang putusan perkara penyalahgunaan obat – obatan terlarang dan narkotika jenis sabu. Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kubar, (28/9/2020).

Jelas nampak terlihat duduk di kursi pesakitan seorang pemuda berusia 29 tahun asal Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Terdakwa atas nama Muhammad Joni alias Joni. Adalah seorang oknum TKK yang bekerja di Kantor Petinggi Long Bagun, tampak terlihat di layar proyektor, mengikuti sidang virtual dari ruang tahanan.

“Nampak pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan hukuman penjara yang akan dijalaninya, sesaat setelah dibacakan hakim”.

EDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU, PEMUDA ASAL MAHULU DIVONIS 14 TAHUN PENJARA 2
Kasi Pidum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH MH.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kubar sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dan menjatuhkan vonis kepada bandar sabu tersebut.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara” ucap Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar Bernard Simanjuntak, SH MH, yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.
“Narkotika adalah musuh kita semua, semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Dan menjadi catatan bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni ini, adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu, tambahnya.

“Terdakwa ditangkap pada bulan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram,” ungkap Bernard.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. “Penuntut Umum tak ragu menghadapi upaya hukum terdakwa dan kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” terang Kasi Pidum.

BACA JUGA :  BUPATI HADIR SEBELUM RITUAL ADAT HUDOQ

Dalam catatan persidangan, diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Didalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis.
“Perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tandas Bernard Simanjuntak (JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.