NEKAT TIMBUN BBM BERSUBSIDI, 2 ORANG DITANGKAP POLRES KUBAR

oleh -
oleh
NEKAT TIMBUN BBM BERSUBSIDI, 2 ORANG DITANGKAP POLRES KUBAR 1

KUTAI BARAT, 8/8/19 ( DAYAK NEWS ). Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), melalui unit Tipiter berhasil mengamankan 2 orang tersangka, Limbardo P (24) dan rekannya Roy PA (20) yang telah melakukan pengetapan, pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi, di Jalan Sendawar Raya Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, sabtu (27/7/19).

Dalam keterangan pers kepada sejumlah media di Mapolres Kubar, Kamis (8/8/19), Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha, melalui KBO Reskrim Polres Kubar Iptu Frans mengatakan, tersangka Limbardo P (24) dan rekannya Roy PA (20), melakukan kegiatan pengetapan, menjual serta pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa memiliki dokumen atau izin dari pejabat berwenang, ungkap Iptu Frans.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan premium di SPBU dan APMS dengan menggunakan 2 unit truk yang tangkinya telah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter”, ucap KBO Reskrim Kubar Iptu Frans.

“Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/64/VII/2019/Kaltim/Res Kubar, tanggal 27/7/19, jajaran Satreskrim Polres Kubar, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil strada, 2 unit truck dan 1 unit mobil pick up, serta 61 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter yang penuh berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium”.

“Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Kubar langsung menuju rumah tersangka di Kampung Mapan, Kecamatan Linggang Bigung. Dirumah tersangka, Polisi menyita 2 buah tandon kapasitas 1000 liter, 30 buah jerigen kosong dan 1 buah drum besi yang digunakan tersangka untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM)”, tambah Iptu Frans kepada awak media, Kamis (8/8/19).

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Kubar Berhasil Menangkap Serta Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf D, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, tegas Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha, melalui KBO Reskrim Polres Kubar Iptu Frans. (Dayak News/JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.