Samarinda, 27/8/2020 (Dayak News) – Seluruh pekerja di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mulai didata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat. Para pekerja ini akan diberi subsidi tambahan pendapatan dari pemerintah sebagai bantuan akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOTEK Samarinda Cep Nandi Yunandar, mengatakan, pihaknya baru mendata sekitar 149 ribu pekerja di Samarinda yang bisa mengikuti program Pemerintah Pusat tersebut. Sedangkan berdasar data peserta BPJS terdaftar di Samarinda ada 200 ribu orang atau masih kurang 51 ribu.
Adanya penundaan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu yang awalnya akan dibayarkan pada 25 Agustus dan ditunda pada awal September, pihaknya akan menginput lagi data peserta BPJS yang belum terdaftar.
“Petunjuk awalnya penyerahan data jumlah pekerja terjadi dua kali. Yakni 18-20 Agustus 2020, dengan penetapan penyetoran data terakhir untuk Samarinda pada 30 Agustus 2020, namun kalau ada petunjuk kami tetap akan laksanakan,” jelasnya.
Secara nasional, tenaga kerja yang telah terdata sebanyak 13,5 juta orang dan data tersebut masih belum mencapai target 15,7 juta pekerja.
Ditambahkannya, syarat penerima subsidi tersebut adalah pekerja yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan
tak terdapat tunggakan alias terbayar lunas. Aturan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. (PR/SAR)