Balikpapan (Dayak News) — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 44,52 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Seperti yang dilansir dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, Rabu (10/07/24).
Dan didampingi perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E., bersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam rangka memberantas Narkoba.
“Pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka yaitu (MC) dengan total barang bukti seberat 50,47 Gram brutto atau 49,52 Gram Netto,” ungkap AKBP Nyoman.
“Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 49,52 Gram Netto disisihkan sekitar 5 Gram Netto untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda,” bebernya.
“Dan yang dimusnahkan sebanyak 44,52 Gram Netto dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air,” pungkas AKBP Nyoman.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka (MC) mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/JHY).