KUALA KAPUAS, 28/3/19 (Dayak News/Nurdin). Penyelengaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) di imbau oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk Daerah Perkotaan Kuala Kapuas melalui surat edaran Bupati Kapuas nomor 600/239.1/PUPRPKP’2019, beberapa waktu lalu.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Kapuas menyampaikan bahwa penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja merupakan pelayanan publikk dan salah satu prioritas pencapaian target SDG’s atau Sustainable Development Goals yaitu meningkatkan akses pelayanan air limbah yang aman dan berkelanjutan. “Hal ini sejalan dengan pelaksanaan misi dalam rangka mempercepat pembangunan salah satunya adalah permukiman layak huni untuk mewujudkan visi Kapuas yang lebih maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan,” ucapnya.
Dengan adanya imbauan atau intruksi tersebut maka masing-masing rumah atau kantor serta sekolah, hotel pasar, mall, mini market, rumas kost serta penginapan termasuk fasilitas ibadah, fasilitas sosial, fasilitas publik dan lainnya harus mempunyai tangki septik (septictank) yang baik, kedap, tidak berpotensi mencemari lingkungan sesuai dengan SNI.
Dalam edaran tersebut juga diimbau agar bersedia untuk dilakukan penjadwalan penyedotan lumpur tinja terutama pada tangki septik yang masih belum kedap serta dalam kegiatan penjadwalan dimaksud agar berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas.
Surat edaran sendiri ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemda Kapuas, Pimpinan Instansi Teknis/Vertikal/BUMN/BUMD/Cabang/Unit Kerja serta Camat, Lurah, Kepala Desa Ketua RW dan RT di Wilayah Perkotaan Kuala Kapuas, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah ataupun Madrasah, Pengelola Hotel, Pengelola Pasar, Mall, Mini Market, Rumah Kost, Penginapan, Perumahan Umum dan Layanan Komersil lainnya begitu juga dengan Pengelola Fasilitas Ibadah, social maupun Publik lainnya. (Dayak News/nd/BBU).