Kuala Kapuas, 27/01/2021 (Dayak News) – Polsek Timpah – Melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Sebagaimana dimaksud dalam “Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran Masyarakat Desa Aruk Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
Kapolsek Timpah AKP H.SUHARTO juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Timpah untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari.(pr/sol)