Kuala Kapuas,,17/7/2020 (Dayak News). Kepolisian untuk menimalisir peredaran obat-obatan kesehatan yang disalahgunakan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi terus digencarkan kepolisian. Upaya tegas itu juga agar tidak ada lagi masyarakat yang kecanduan dan ngefly sehingga bisa saja berbuat sesuatu hal yang negatif.
Di Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah seorang pria bernama Pitri (44) warga Catur Muara, Sei Jangkit, kecamatan Bataguh ditangkap Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas karena kedapatan membawa ribuan pil Dextromethorpan (DMP), obat Seledryl, serta 47 botol Alkohol 95% cap Gajah Duduk yang biasa dicampur dengan Minuman suplemen berenergi.
*Ada sekitar 5000 pil Dextromethorpan, 50 keping Seledryl, dan 47 botol Gaduk alkohol murni 95 % yang kita amankan dari tersangka Pitri yang kebetulan anggota kita liat lewat jalan Perwira KM 9 Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur,” ungkap Kasat Reserse Narkoba IPTU Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis siang (16/7/2020).
Menurut Suherman, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas banyaknya peredaran obat-obatan, seperti Dextromethorpan (DMP) dan beberapa obat lainnya, diantaranya Seledryl diwilayah Catur dan sekitarnya, sehingga ditakutkan akan efek negatifnya setelah ada oknum yang membeli obat-obatan terlarang yang sudah masuk ke daftar Narkotika Golongan III tersebut.
Kini, pelaku Pitri bersama barang bukti obat terlarang tanpa izin edar tersebut telah diamankan ke Mapolres Kapuas. Jika dalam penyidikan nanti terbukti bersalah, tersangka Pitri akan dikenakan pasal 197 Junto Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (AJN/Den).