BUPATI KAPUAS BUKA KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RPJMD PERUBAHAN TAHUN 2018-2023

oleh -
oleh
BUPATI KAPUAS BUKA KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RPJMD PERUBAHAN TAHUN 2018-2023 1

Kuala Kapuasa (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 maret 2019, tetapi dalam perjalanannya telah terbit beberapa kebijakan nasional maupun perkembangan keadaan daerah yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Perubahan Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023, berempat di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Rabu (5/5/2021).

Dalam konsultasi publik tersebut, Ben mengatakan hal-hal yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan perubahan terhadap Perda nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 maret 2019 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023 antara lain terjadinya kejadian luar biasa pandemi Covid-19 dan juga perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang undangan.

“Seperti tentang pengelolaan keuangan daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), perubahan klasifikasi kodefikasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.

Dilanjutkannya, mengingat Kabupaten Kapuas masuk rencana list proyek pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan nasional baru (food estate), dan juga menjadi locus stunting nasional, tentu saja Pemerintah Daerah harus mampu menyesuaikan dan mengakomodir kebijakan Pemerintah Pusat.

“Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat menjaga kesinambungan/konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah dalam rangka mendukung capaian dan tujuan pembangunan nasional,” sambungnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu pun mengharapkan beberapa hal dari penyusunan RPJMD perubahan ini yakni dapat menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian dapat mendukung terkait perencanaan dan pendanaan sehingga permasalahan yang timbul akibat perubahan regulasi dapat teratasi. Selanjutnya disusun sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam perundang undangan, dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan dokumen yang berkualitas.

“Untuk semua perangkat daerah, saya minta berperan aktif dalam membantu penyusunan RPJMD perubahan ini dan haruslah memiliki komitmen yang tinggi agar mendapatkan dokumen yang baik dan berkualitas,” tegas Ben.

Dalam kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes beserta anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan seluruh Kepala SOPD serta Camat se-Kabupaten Kapuas, baik yang mengikuti secara langsung kegiatan maupun melalui media daring. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.