DISKOMINFO DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS TANDATANGANI PKS UNTUK PEMANFAATAN NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN DALAM LAYANAN PUBLIK

oleh -
oleh
DISKOMINFO DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS TANDATANGANI PKS UNTUK PEMANFAATAN NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN DALAM LAYANAN PUBLIK 1
Kepala Dinas Kominfo Hartoni U. Sawang bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S. Bungai saat melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama. (foto/Ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan yang menjadi tanggung jawab Diskominfo Kabupaten Kapuas. Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Hartoni U. Sawang dan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S. Bungai di ruang Kepala Dinas Kominfo Kapuas pada hari Senin (3/7/2023).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hamsiah, serta staf terkait.

DISKOMINFO DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS TANDATANGANI PKS UNTUK PEMANFAATAN NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN DALAM LAYANAN PUBLIK 2

Kepala Dinas Kominfo menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fungsi dan peran mereka dalam melakukan verifikasi dan validasi informasi publik serta layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.

“Dengan adanya kerjasama ini, ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Kapuas melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Dinas Kominfo, tidak akan ada laporan-laporan yang bersifat fitnah atau hoax,” ujar Hartoni.

Menurutnya, melalui kerjasama ini, identitas pelapor seperti nama dan alamat akan diketahui, sehingga laporan yang disampaikan akan menjadi akurat, valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam informasi maupun orang yang melaporkannya. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.