Kuala Kapuas, 13/5/2020 (Dayak News). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas Raison mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Dijelaskannya, saat ini sedang diproses surat melalui Pj Sekda Kapuas terkait instruksi Kemenker kepada gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada kepala daerah agar segera menginstruksi THR untuk dibayarkan H-7 sebelum Idul Fitri.
“Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan. Berkenan hal itu Disnaker akan mengakomodir melalui posko pemberian THR,” terangnya, Rabu (13/5).
Kemudian disampaikan pula kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan himbauan kepada karyawannya agar tidak mudik dan juga tidak mengambil cuti.
“Hal yang paling mendasar dari Mentri Tenaga Kerja, Gubernur dan Bupati adalah untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19 terutama melakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya seperti wajib pakai masker yang mana merupakan protokol Covid-19,” tutupnya.(SR/BBU).