PEMUDA ANJIR HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI LANTARAN KEDAPATAN BAWA SABU

oleh -
PEMUDA ANJIR HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI LANTARAN KEDAPATAN BAWA SABU 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas terus berupaya menciptkan Kota AIR Kuala Kapuas bebas dan bersih dari Penyalahgunaan Narkotika.

Atas dasar dan tekad untuk membasmi berkembangnya Tindak Pidana Narkotika, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah seorang pria berusia 27 tahun berinisial IR warga Desa Anjir Mambulau Tengah RT 05, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas diamankan pada Minggu (05/02/2023) karena terbukti secara sah melanggar hukum memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan perihal diamankannya seorang warga Desa Anjir Mambulau Tengah RT 05 Kecamatan Kapuas Timur atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Diamankannya pelaku kata Subandi, berawal atas laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti yang cukup kata Subandi, petugas berhasil mengamankan pelaku di depan toko Alula Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 7 Kecamatan Kapuas Timur, sekitar pukul 20.40 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram,” ucap Iptu Subandi

Selain itu, kata Subandi, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 botol kecil, 1 buah sendok plastik sedotan, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang satresnarkoba. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.