Kuala Kapuas, 16/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Tengah- Melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Tengah dengan sasaran kafe2 tempat sering berkumpulnya anak muda di wil desa pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan dipimpin oleh Kasium Polsek Kapuas Tengah AIPTU CATUR LANCAR.B mengimbau kepada warga masyarakat Kapuas Tengah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari.
Adapun Anggota Polsek kapuas Tengah Memberikan Imbauan dan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah agar ttp menggunakan masker.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan Masker guna Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19.(pr/sol)