Kuala Kapuas 15/01/2021 (Dayak News) – Polsek Selat – Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk di pada warga masyarakat diwilayah Kecamatan Selat dan Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Adapun bunyi sosialisasi tersebut adalah tentang sangsi dan Pidana sesuai dgn UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Kapolsek Selat KOMPOL ARIS SETIYONO, S.H.,dalam kesempatannya menyampaikan imbauwan kepada warga masyarakat Kecamatan selat dan kecamatan bataguh, untuk mematuhi larangan Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam setiap kegiatan dan aktivitas sehari hari, sebab hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Imbauwan Protokol kesehatan covid 19 dalam kehidupan sehari hari juga tidak henti hentinya beliau imbau kepada masyarakat melalui personil polsek selat, untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari, sehingga dapat mencegah penularan covid 19 di wilayah kecamatan selat.
“Terapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari hari”.Ucap Kapolsek Selat.(pr/sol)