Kuala Kapuas, 10/1/2021 (Dayak News) – Anggota Polsek Timpah Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng bersama dengan anggota Koramil 1011-09/Timpah tertibkan masyarakat yang tidak memakai masker di Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng, sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara humanis yaitu dengan memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker, serta menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Timpah AKP H. Suharto mengatakan bahwa penertiban ini rutin dilaksanakan oleh jajarannya.
“Ini semua demi kebaikan bersama, protokol kesehatan yang salah satunya mewajibkan memakai masker ini adalah cara untuk menghambat penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Timpah, ” tutur AKP Suharto.(pr/sol)