Proyek RTH di Kapuas Alami Keterlambatan, Kontraktor Dikenakan Denda

oleh -
oleh
Proyek RTH di Kapuas Alami Keterlambatan, Kontraktor Dikenakan Denda 3

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pembangunan dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kapuas, yakni RTH Simpang Adipura dan RTH Hutan Kota, mengalami keterlambatan penyelesaian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karolinae, mengungkapkan penyebab keterlambatan mencakup faktor cuaca, lambatnya pengadaan material, serta kurangnya disiplin kontraktor.

Proyek pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada 19 September 2024 dengan jadwal selesai 14 Desember 2024 itu hingga kini belum rampung. Proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih baru mencapai 70% progres, sementara RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran Rp 2,4 miliar lebih sudah 82% rampung.

Proyek RTH di Kapuas Alami Keterlambatan, Kontraktor Dikenakan Denda 4
Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karolinae saat meninjau pekerjaan proyek RTH. (foto/Rob)

“Karena ada keterlambatan, maka diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian,” jelas Karolinae, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto, Selasa (31/12/2024).

Menurut Karolinae, kendala utama adalah cuaca buruk dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemesanan serta pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dinilai kurang disiplin, sehingga diminta menambah jumlah tenaga kerja serta jam kerja.

Proyek RTH di Kapuas Alami Keterlambatan, Kontraktor Dikenakan Denda 5

“Kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegas Karolinae.

Terkait denda, ia menyebutkan bahwa kontraktor dikenakan denda sebesar seper seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, yang terhitung sejak 14 Desember 2024. Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, DLHK akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah melalui Andri menyampaikan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Nomor 12 Tahun 2021.

BACA JUGA :  POLSEK PULAU PETAK INTENSIF LAKSANAKAN OPERASI YUSTISI, KAPOLSEK : INI CARA UNTUK TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN

“Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan saat realisasi pekerjaan. Jika tidak selesai dalam waktu tambahan tersebut, maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Andri.

DLHK berharap kontraktor dapat memanfaatkan perpanjangan waktu secara maksimal untuk menyelesaikan pembangunan dua RTH tersebut, agar masyarakat dapat segera menikmati fasilitas hijau di Kabupaten Kapuas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.