Kuala Kapuas (Dayak News) – Nasib memprihatinkan dialami 111 orang karyawan PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas. Hak metarial mereka dengan total sebesar Rp 4,8 miliar lebih tidak dibayarkan pihak perusahaan.
Guna menyuarakan haknya, ke-111 karyawan PT HPIP melalui Serikat Buruh F Hukatan-KSBSI Kabupaten Kapuas menemui Komisi II DPRD Kapuas, Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Serikat Buruh M Junaedi Lumban Gaol SH MH, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kapuas mengatakan, PT HPIP tidak pernah memperhatikan nasib karyawannya yang telah meninggal dunia.
“Perusahaan terkesan melakukan pembiaran terhadap nasib karyawan yag tak pernah mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu pesangon masa pension, maupun santunan untuk yang meninggal dunia,” terang Junaedi.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya menemui manajemen PT HPIP untuk mempertanyakan hak karyawan yang merupakan warga pekerja lokal itu.
“Sampai dengan saat ini kami belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka. Secara kelembagaan, kami mengharapkan adanya andil dan peran serta dari pihak pemerintah daerah setempat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan yang semestinya melakukan pengawasan dan penindakan,” sebutnya.

Junaedi menambahkan, pihaknya berhasil mencatat serikat buruh di perusahaan ini pada Juni 2022 lalu. Selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan.
Pada saat itu juga, pihaknya menemukan 111 orang karyawan yang di-PHK, akan tetapi pesangon mereka tidak dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Mereka, korban pembodohan dan penindasan ini adalah warga Kabupaten Kapuas. Kami ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar berkenan melakukan fungsinya membentuk Pansus (Panitia Khusus) demi kepentingan rakyat,” pinta Junaedi. (rob/din)