Kuala Kapuas (Dayak News) – Seorang Mantan Kepala desa di Kabupaten Kuala Kapuas, kini harus menjalankan masa-masa pesakitannya mengenakan Baju Orange bertuliskan Tahanan Polres Kapuas.
Berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Rabu (21/09), Kapolres Kapuas memimpin Press Release Pengungkapan Kasus tindak Pidana yang terjadi diwilayah hukumnya.
Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang oknum kepala desa pada pengelolaan dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak, Talawang Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2017-2019 yang lalu.
Dalam perkara tindak pidana Korupsi ini, Kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dan bukti yang mengerah ke Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Desa Kaburan, berinisial TA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrimnya Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno memaparkan Bahwa tersangka pada saat menjabat sebagai kepala desa Kaburan Periode tahun 2015 – 2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 – 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana desa yang sudah diusulkan sebelumnya.
Lanjutnya, kronologi kejadian itu bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019 pada Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp2.258.701.000. “jadi pada saat itu Desa Kaburan mendapatkam tigal kali dana desa dengan Rinciannya pada tahun 2017 sebesar Rp755.068.000 lalu dilanjutkan pada tahun 2018 sebesar Rp709.748.000 dan terakhir pada Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000.” urai Kapolres.
Menurut Kapolres Kembali, Berdasarkan Rencana Rancangan Penggunaan Dana, dana desa tersebut digelontorkan dan dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaan dilapangan pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dana desa.
Sementara kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Tidak sampai disitu juga, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif. “Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Rob/Ajn)