Kasongan, (Dayak News) – DPRD Kabupaten Katingan bakalan memanggil kembali Perusahaan Besar Perkebunan Kelapa Sawit terkailt komitmen menampung panen padi Katingan Kuala.
Hal itu disebabkan sudah satu triwulan masih ada PBS yang belum melaksanakan kesepakatan.
“Betul, kami akan panggil kembali enam PBS yang masih belum menjalankan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ungkap Yudea Pratidina, Minggu (28/8 2022).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari tujuh PBS yang operasianal di Wilayah Kabupaten Katingan hanya satu saja yang sudah melaksanakan kesepakatan. Padahal tenggat waktu yang diberikan sudah mencapai tiga bulan.
“Kita tetap akan menuntut PBS yang belum komitmen agar menampung 20 ton beras dari Katingan Kuala,” tandasnya.
Apalagi saat ini petani Katingan Kuala masuk fase panen raya. Untuk itu, dirinya sangat berharap semua PBS yang operasional di Wilayah Katingan dapat memahami kesulitan petani.
“Sekali lagi saya himbau kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Katingan agar bisa menampung hasil panen padi petani di Wilayah Katingan Kuala,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Imam Syafi’i menyatakan sudah ada PBS yang membeli hasil panen padi di desanya.
“Iya sudah berjalan, ada PBS yang telah membeli hasil panen padi di desa,” tuturnya.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait harga jual dan stok yang telah dibeli, Imam Syafi’i memilih bungkam.
Keterangan berbeda justru diperoleh dari Kepala Desa Jaya Makmur, Akhmd Wahyudi yang kebingungan saat ditanya terkait komitmen PBS. Dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika ada komitmen tujuh PBS untuk membeli hasil panen padi di desanya.
“Wah saya justru belum tahu. Tidak ada sosialisasi terkait hal itu,” ungkapnya.
Meskipun belum memahami, ia menyambut baik rencana DPRD Katingan itu.
“Kalau tujuannya untuk kebaikan saya sangat mendukung. Tetapi sampai sekarang belum ada sosialisasi terkait hal tersebut,” tukasnya. (Dan)