32 PELANGGAR TERJARING OPERASI YUSTISI OLEH POLRES KOBAR DAN TIM SATGAS

oleh -
oleh
32 PELANGGAR TERJARING OPERASI YUSTISI OLEH POLRES KOBAR DAN TIM SATGAS 1

Pangkalan Bun, 30/11/2020 (Dayak News). Sebanyak 32 orang terjaring dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang digelar oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI dan Satpol PP pada Minggu (29/11/2020) siang.

Kegiatan ops yustisi kali ini menyasar pada sejumlah masyarakat yang berada di Pasar Baru, Jalan P. Antasari, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng.

Selain itu, tim satgas Yustisi juga memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan sehari – hari.

“Untuk masyarakat yang terjaring ops Yustisi, kami berikan sanksi sesuai dengan dasar Perbup 54 tahun 2020 yaitu teguran lisan/tertulis, kerja sosial, dan denda administrasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui padal Yustisi Ipda Mugiharjo.

Mugiharjo menambahkan, dari total 32 pelanggar 15 diantaranya tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan 17 lainnya diberikan teguran scara tertulis.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat lebih membuat masyarakat disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna mempercepat angka penyembuhan serta memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (PR/AR/Den)

BACA JUGA :  DENGAN PROGRAM POLSANAK, SAT LANTAS KOBAR IMBAU ANAK TERTIB LALULINTAS USIA DINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.