5 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS

oleh -
oleh
5 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS 1
Kantor KPUD Kotawaringin Barat, Jl. Iskandar Pangkalan Bun.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Menjelang gelaran Pemilhan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Banyak hal yang dilarang bagi pemilih sewaktu berada di TPS dan belum diketahui secara luas.

Ada 5 larangan bagi pemilih selama berada di TPS yakni :
1. membawa Hp dan/atau alat perekam serta alat tulis di dalam bilik suara.
2. Mendokumentasikan pilihan di bilik suara
3. Mempublikasikan pilihan politik di media sosial.
4.Mengunakan atribut kampanye saat di TPS.
5.Menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih lain.

5 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS 2
foto Ilustrasi

Sosialisasi berkenaan dengan hal-hal yang dilarang dan tidak diperbolehkan selama proses pencoblosan di TPS ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikannya kepada pemilih.

“Adanya ketentuan larangan-larangan bagi pemilu selama berada di TPS seharusnya lebih intens lagi di sosialisaaikan agar ketidaktahuan pemilih tentang larangan itu tidak menjadi beban bagi anggota KPPS saat bekerja di TPS” kata salah satu anggota KPPS yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, pihak KPUD Kabupaten Kotawaringin Barat, komisoner KPUD Kobar PIC Punggut Hitung, Supianur menyatakan pihaknya telah melakukan soaialisasi terkait hal itu serta melalui bimtek yang diberikan kepada petugas KPPS.

“Pada bimtek yang diselenggarakan oleh KPUD Kobar, KPPS akan dibekali dengan pengetahuan tentang hal-hal yang harus dilakukan di TPS, termasuk ketentuan berkenaan dengan sterilisasi lokasi TPS saat dilangsungkannya pencoblosan,” ujar Supiannur.

“Dalam bimtek KPUD Kobar akan menyampaikan secara bertahap setiap ketentuan yang harus dilaksanakan penyelenggara di TPS. Jadi nantinya KPPS dapat menyampaikan kepada pemilih hal-hal tersebut,” lanjut Supiannur.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kobar, Faiqul Marom, saat dikonfirmasi oleh awak media Dayak News melalui pesan whatsapp menyatakan bahwa dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tercantum jelas adanya ketentuan larangan-larangan bagi pemilih di TPS.

BACA JUGA :  POLRES KOBAR BERSAMA TNI DAN DISHUB LAKSANAKAN PENYEKATAN KE TEMPAT WISATA PANTAI BUGAM RAYA

“Larangan tersebut tercantum jelas di Pasal 25 ayat 1 huruf e dan Pasal 28 dan sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada pemilih,” kata Faiqul. (YPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.