Pangkalan Bun (Dayak News) – Ahli waris Raden Ira Bakti (Gusti Zainal) Akan mendatangi PT Astra Argo Lestari Tbk untuk menanyakan ganti rugi lahan seluas 847 (Delapan ratus empat puluh tujuh) Hektare yang selama ini dijadikan lahan perkebunan sawit oleh PT.Astra.
Lahan seluas 874 H yang terletak di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) adalah tanah milik Raden Ira Bakti (Gusti Zainal) yang telah dijadikan lahan perkebunan sawit oleh PT Astra kurang lebih 25 tahun ini yang berlokasi di PT.GSDI dan PT.GSYM.

“Kami sudah tidak sabar lagi ingin kepastian dari PT Astra yang selama ini selalu mengulur ulur waktu untuk pembayaran atau ganti rugi tanah milik kakek kami Raden Ira Bakti,” kata salah seorang cucu Raden Ira Bakti, Utin Riyah dari keturunan Gusti Hasan RIB anak Raden Ira Bakti.Rabu 8 Mei 2024.
Utin Riyah mengatakan, PT Astra selalu mengulur ulur waktu tentang kepastian ganti rugi lahan milik kakenya, oleh sebab itu ahli waris akan mendatangi dan bertemu langsung dengan pihak PT.Astra Argo Lestari Tbk
“Masalahnya sudah terlalu lama sejak almarhum kakak kandung saya Gusti Husni Syamsul mengurusnya sekitar tahun 1997 sampai sekarang ini sudah 25 tahun lebih Kami menunggu belum ada kejelasan tentang pembayaran atau ganti rugi tanah milik kakek kami Raden Ira Bakti,” jelasnya
Sementara itu salah seorang cucu Raden Ira Bakti, H.Gusti Khairansyah dari keturunan Gusti Jafar RIB menambahkan, kemungkinan dalam bulan ini kami ahli waris, para (cucu, buyut) akan mendatangi PT Astra untuk pempertanyakan, kapan kepastian pembayaran tanah milik Raden Ira Bakti.
“Kami sudah mengadakan pertemuan sewaktu arisan keluarga besar Raden Ira Bakti sekaligus mengadakan rapat dan sepakat akan mendatangi PT. Astra dalam bulan Mei ini, kurang lebih ada 50 orang ahli waris yang akan ikut,” ujar Gusti Khairansyah.
Terpisah salah seorang buyut Raden Ira Bakti, Gusti M. Arsyad mengatakan dirinya sudah menghubungi keluarga ahli waris yang berada jauh,seperti di Jawa, Banjar Masin,Pontianak dan Samarinda untuk datang ke Pangkalan Bun, pada bulan Mei ini.
“Kurang lebih ada 10 orang ahli waris yang tinggal di beberapa daerah,Inya Allah mereka akan datang untuk bersama sama mendatangi PT Astra,” ungkap Gusti M Arsyad.
Gusti M Arsyad juga mengungkapkan memang selama ini untuk mengurus perkara tanah milik datuknya Raden Ira Bakti dikuasakan kepada Gusti Ibrahim (Ahim) namun hingga sekarang tidak ada titik terang dan kejelasanya.
Baik dari pengurus yang diberi kuasa dan pihak PT.Astra sendiri tidak ada kejelasan, selalu berbelit-belit memberikan keterangan, seakan akan sengaja untuk mengulur- ulur masalah tanah tersebut. Oleh sebab itu pihak ahli waris akan mendatangi langsung ke PT Astra, menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak PT. Astra kepada pihak ahli waris.
“Sebenarnya kami tidak ingin melangkahi pihak yang telah diberi kuasa untuk mengurus tanah tersebut, akan tetapi ini sudah terlalu lama kami menunggu kepastian pembayaran ganti rugi tersebut selalu di ulur ulur oleh pihak PT. Astra, padahal kami sudah melengkapi persyaratan yang telah diajukan pihak Astra,hingga sidang kebenaran ahli waris di Kantor Pengadilan Agama, sudah disahkan dan dikirim ke PT. Astra di jakatra,” ungkap Gusti M Arsyad.
Dijelaskan Gusti M Arsyad, selama kurang lebih 25 tahun ini pihak kami sangat dirugikan, sedangkan PT. Astra meraup keuntungan dengan hasil panen sawitnya di lahan tanah milik kakek,datuk kami Raden Ira Bakti di Desa Umpang wilayah PT.GSDI.
Ia berharap kepada pemerintah dan penegak hukum bisa membantu dan mencarikan solusi serta menjadi penengah untuk menyelesaikan sangketa tanah yang sah milik leluhurnya.
Kita sama sama menjaga jangan sampai nantinya terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama, selama ini juriat ahli waris masih bisa bersabar.
“Isya Allah kami pihak ahli waris akan menemui Pj. Bupati Kobar dan Kapolres Kobar untuk bersilaturahmi sekaligus membicarakan masalah lahan tanah yang sah milik leluhur kami Raden Ira Bakti yang saat ini dikuasi Pihak PT Astra Argo Lestari Tbk,” pungkasnya.(GST).