H Parmana Setiawan Tanggapi Pelatihan LPj APBDes dan Sosialisasi di Muara Teweh

oleh -
oleh
H Parmana Setiawan Tanggapi Pelatihan LPj APBDes dan Sosialisasi di Muara Teweh 1
Wakil Ketua DPRD Barito Utara Permana Setiawan, ST

Muara Teweh (Dayak News) – H Parmana Setiawan memberikan menanggapi positif atas pelaksanaan pelatihan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes, penyuluhan hukum, sosialisasi perpajakan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar selama satu hari penuh di Gedung Balai Antang Muara Teweh pada Kamis, 18 Juli 2024.

“Saya rasa pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2024 ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa, khususnya kepala desa sebagai pengguna sekaligus penanggung jawab anggaran,” ujar H Parmana Setiawan.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar para kepala desa di Kabupaten Barito Utara lebih jeli, berhati-hati, dan waspada dalam mengelola anggaran bersama dengan sekretaris desa, kaur, dan kasi yang bertugas sebagai pelaksana pengelola keuangan desa di masing-masing desa.

Dirinya mengharapkan agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, pemerintah desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan, terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang ada di Kabupaten Barito Utara.

“Dana tersebut berasal dari bantuan APBN yang penggunaannya sangat ketat, yaitu untuk bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, operasional pemerintah desa, dan BLT Desa,” tambah Parmana Setiawan.

Ia juga menyarankan agar pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana, selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan di desa secara tertib dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat.

Parmana Setiawan menjelaskan bahwa sumber dana yang diterima oleh pemerintah desa, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, harus dikelola dengan benar. Selain itu, pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil usaha desa, hasil BUMDes, kerjasama desa, aset desa yang dipisahkan, dan pendapatan lain-lain yang sah juga harus dikelola secara transparan.

“Dari besarnya beban dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala desa dan perangkat desanya, mereka harus selalu menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana dan pengelolaan keuangan dengan benar,” tegasnya.

Selain itu, Parmana Setiawan juga mengharapkan pemerintah desa untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan instansi-instansi yang berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran, seperti Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, dan BappedaLitbang Kabupaten Barito Utara.

“Penting dan wajib juga selalu berkonsultasi ke kecamatan masing-masing sebagai jembatan antara Pemkab dan pemerintah desa, serta dapat berkoordinasi dengan pendamping desa dan pendamping lokal desa masing-masing yang sudah ditempatkan sesuai dengan SK kerjanya,” pungkas Parmana Setiawan. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.