Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) setempat merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021. Salah satu pertimbangan Raperda ini adalah situasi pandemi Covid-19.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah SH MH saat menyampaikan sambutan pengantar nota keuanganperubahan APBD di Gedung Dewan, Senin (23/8/2021), mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di Kobar.
“Oleh karenanya, diperlukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan pandemi Covid-19, sehingga dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh,” sebut Bupati di hadapan peserta Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan II tahun sidang 2021.

Nurhidayah melanjutkan, tujuan diajukannya Raperda tentang penanganan Covid-19 itu, antara lain, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran virus Corona, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, dan memberikan perlindungan dan jaminan sosial dari dampak pandemi Covid-19.
Kemudian, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana maupun masyarakat dalam penanganan Covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi antarpemerintah daerah dengan elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri dan pemerintah daerah lainnya.
Terkait nominal perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021 ini, Bupati merinci, untuk pendapatan daerah sebelum perubahan senilai Rp 1,489 triliun lebih berkurang Rp 35 miliar lebih sehingga menjadi R 1,454 triliun lebih.
Untuk belanja daerah sebelum perubahan senilai Rp 1,489 triliun lebih bertambah Rp 38,961 miliar lebih sehingga menjadi Rp 1,528 triliun lebih atau defisit Rp 74,370 miliar lebih. Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini juga diajukan bersama Raperda tentang pembentukan dana cadangan, Raperda tentang penanganan Covid-19, Raperda tentang bangunan gedung, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. (AR/Sar)