Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng atas PTDH Brigadir AKS dalam Kasus Pencurian dan Kekerasan

oleh -
Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng atas PTDH Brigadir AKS dalam Kasus Pencurian dan Kekerasan 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS. Oknum polisi tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan.

Apresiasi itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap penyelesaian kasus ini dapat segera diusut tuntas agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan serta dapat memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI.

Djoko menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Brigadir AKS adalah bukti komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng, dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

“Saat ini, Brigadir AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” pungkas Djoko.

Dengan langkah ini, Polda Kalteng berupaya memastikan profesionalisme dan integritas institusi Polri tetap terjaga di tengah masyarakat.(GST)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

BACA JUGA :  Desa Pasir Panjang Gelar Karnaval Mobil Hias Memperingati HUT RI ke-79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.