Pangkalan Bun, 5/1/2021 (DAYAK NEWS). Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK, yang mana surat ini sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat yang diterbitkan oleh Polri ini berisikan catatan kejahatan seseorang, Selasa (5/1/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasipropam Iptu Isbenu Raharja mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan pengawasan di setiap ruangan pelayanan Polri, seperti saat ini di ruang pelayananan SKCK.
“Pelayanan Polri kepada masyarakat harus maksimal, Petugas pelayanan SKCK harus selalu ada ditempat alias tidak dicari-cari lagi, dan biaya SKCK yang dibebankan kepada pemohon juga harus sesuai dengan aturan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tidak ada lagi pungutan lain diluar dari yang sudah ditetapkan pada PNBP,” tutup Kasipropam. (PR/AR/Den)