Pemberitahuan Larangan Melintas Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Jalan Pangkalan Bun – Kolam

oleh -
Pemberitahuan Larangan Melintas Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Jalan Pangkalan Bun - Kolam 5

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi, menginformasikan bahwa mulai tanggal 9 Agustus 2024, kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam. Larangan ini berlaku terkait dengan pekerjaan pengerasan beton yang dilakukan oleh PT Bina Abdi Karya.Minggj 11 Agustus 2024.

Pemberitahuan Larangan Melintas Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Jalan Pangkalan Bun - Kolam 6

Amir Hadi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktur Utama PT Bina Abdi Karya dengan nomor 073 BAK P.BUN/VIII/2024, yang menginformasikan tentang pelaksanaan pekerjaan beton dengan konstruksi anyaman tulangan tunggal. Untuk mendukung kelancaran pekerjaan tersebut, kendaraan angkutan roda enam atau lebih tidak diperbolehkan melintas.

Pemberitahuan Larangan Melintas Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Jalan Pangkalan Bun - Kolam 7

Pekerjaan ini diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih lima hari (9 – 13), Amir Hadi juga mengimbau kepada sopir kendaraan roda enam atau lebih, baik dari arah Pangkalan Bun maupun Kotawaringin Lama, untuk tidak melintas di ruas Jalan Ahmad Saleh selama periode pengerjaan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan bersama.

“Diharapkan agar semua pihak dapat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama,” tutup Amir Hadi.(GST)

BACA JUGA :  ANTISIPASI GANGUAN KAMTIBMAS POLSEK ARSEL RUTIN LAKSANAKAN PATROLI BANK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.