Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar – Personil Polsek Pangkalan Banteng melaksanakan kegiatan dalam rangka menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng, Senin (20/12/2021).
Adapun Maklumat dari Kapolda Kalteng antara lain menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan membuka lahan dengan cara di bakar serta memberikan Sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Pangkalan Banteng mengatakan karena kurangnya pemahaman dari masyarakat terkait dengan dampak buruk dari Karhutla tersebut. Setiap tahun pada musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan masih tetap terjadi.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Kahayan kuala, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.(PT)