Rapat Sengketa Lahan, Masyarakat Desa Tempayung Dengan PT Sungai Rangit

oleh -
Rapat Sengketa Lahan, Masyarakat Desa Tempayung Dengan PT Sungai Rangit 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Rapat sengketa lahan masyarakat Desa Tempayung dengan P.T, Sungai Rangit (Sampoerna Argo Grub) Bertempat di Ruang Rapat H.M. Rafii Kantor Pemda Kotawaringin Barat (Kobar), Jl. Sutan Syahrir Pangkalan Bun 15 Maret 2024.

Kegiatan rapat mediasi permasalahan lahan antara masyarakat Desa Tempayung dengan PT. Sungai Rangit
dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintahan, Kapolres Kobar, tim satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kobar, Camat Kotawaringin Lama (Kolam), Kades Tempayung, perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Tempayung dan perwakilan PT. Sungai Rangit (Sampoerna Agro Grup).

Dalam sambutannya, Asisten 1, Drs. Tengku Ali Syahbana menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan yang bertujuan untuk mencapai titik temu dari permasalahan lahan sawit antara masyarskat Desa Tempayung dan P.T,Sungai Rangit.

“Dari kegiatan ini kita harapkan ada solusi dan hasil dari aduan masyarakat, dan apabila ingin mengajukan tuntutan dapat dilakukan sesuai aturan dan jalur – jalur hukum yang sudah tersedia, namun tetap tidak dibenarkan apabila menggunakan cara – cara yang melanggar hukum seperti melakukan aksi yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

Rapat Sengketa Lahan, Masyarakat Desa Tempayung Dengan PT Sungai Rangit 4

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sehingga tidak ada masalah dibelakang hari.

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tempayung karena tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama melakukan klaim lahan di PT. Sungai Rangit.

“Kami dari aparat kepolisian tidak menginginkan adanya benturan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, oleh karena itu kami berpesan agar jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum,” imbau Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kades Tempayung, Syahyuni juga menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya ini adalah imbas dari tidak terpenuhinya hak masyarakat Desa Tempayung akan plasma 20%.

BACA JUGA :  PATROLI MALAM, CRT BANTENG POLRES KOBAR PATROLI SAMBANG KPUD, BAWASLU DAN POSPAM

“Kami minta tim dari Pemda Kobar agar melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui secara langsung lahan yang di klaim masyarakat apakah masuk atau tidak dalam HGU,” ujar Syahyuni.

Dalam rapat mediasi ini pihaknya menyampaikan bahwa bersedia untuk melakukan pembukaan jalan lahan sawit yang diportal oleh masyarakat, berlokasi di Divisi 3 dan 4, di perkebunan PT Sungai Rangit, (GST)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.