Pangkalan Bun, 8/02/2021 (Dayak News) – Polri tidak henti-hentinya mengingatkan warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kec. Pangkalan Banteng. Sekira pukul 10.00 wib dilaksanakan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat di wilayah pasar dan sekitarnya yang tidak menggunakan masker.
“Dari hasil operasi didapat 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ucap Aipda Suhartoyo Senin (08/02/2021).
Para pelanggar itu, sebagian mendapat teguran lisan aparat negara yang melakukan operasi yustisi.
Warga diajak untuk tetap mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.(pr/sol)