SIDANG GUGATAN PERDATA MASYARAKAT DESA UMPANG PT. ASTRA AGRO LESTARI KEMBALI TIDAK HADIR

oleh -
oleh
SIDANG GUGATAN PERDATA MASYARAKAT DESA UMPANG PT. ASTRA AGRO LESTARI KEMBALI TIDAK HADIR 1
PT. Astra Agro Lestari.tbk untuk kedua kalinya tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun (Dayak News) – PT. Astra Agro Lestari.tbk untuk kedua kalinya tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (02/03/2023) tersebut merupakan sidang kedua, yang mana sidang pertama berlangsung pada Kamis (23/02/2023).

SIDANG GUGATAN PERDATA MASYARAKAT DESA UMPANG PT. ASTRA AGRO LESTARI KEMBALI TIDAK HADIR 2

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Widodo SH, MH tersebut menghadirkan pengugat yakni 10 orang perwakilan masyarakat Desa Umpang yakni Imam Taufik, Arsip Aman Syahpari, Nani, Romi Juliansyah, Syahrani, Asnuri, Komarulah, Widodo dan Abdul Syukur, sementara Jamli yang juga merupakan Kepala Desa Umpang tidak dapat hadir dikarenakan sedang dalam keadaan sakit.

Adapun dari pihak tergugat PT. Astra Agro Lestari.tbk tidak ada satupun perwakilannya yang menghadiri sidang gugatan perdata tersebut. Dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat tersebut, akhirnya sidang pun ditunda.

Hakim menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya kedua belah pihak harus hadir dan apabila pihak pengugat yang hadir tidak lengkap maka perkara digugurkan, sedang jika tergugat tidak hadir maka konsekuensinya perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

” Masyarakat Desa Umpang sangat kecewa dikarenakan ketidakhadiran pihak PT. Astra Agro Lestari pada sidang hari ini. Hal ini menandakan ketidakseriusan tergugat untuk meyelesaikan permasalahan ini,” kata Haryanto jubir ormas Gepak yang juga ikut mengawal dan mendampingi masyarakat Desa Umpang dalam gugatan perdata di PN. Pangkalan Bun.

SIDANG GUGATAN PERDATA MASYARAKAT DESA UMPANG PT. ASTRA AGRO LESTARI KEMBALI TIDAK HADIR 3

Gugatan perdata masyarakat Desa Umpang berawal dari berita kesepakatan antara PT. GSYM – PT. GSDI ( PT. Astra Agro Lestari.tbk) dengan masyarakat Desa Umpang Nomor : 100/119/PEM.2022 tertanggal 19 Mei 2022 yang menyepakati untuk penyelesaian permasalahan lahan dengan pemberian kebun plasma oleh PT. GSYM – PT. GSDI kepada masyarakat Desa Umpang dengan tenggang waktu paling lambat 09 Juni 2022.

” Ketidakpedulian tergugat terhadap berita acara kesepakatan tersebut menimbulkan pergolakan di masyarakat Desa Umpang, setelah beberapa kali pertemuan yang tidak membuahkan hasil, akhirnya masyarakat Desa Umpang menduduki lahan dan memanen buah sawit perusahaan,” jelas Feby Rabu Nara, Ketua Ormas Gepak Kobar.

Pemanenan yang dilakukan oleh masyarakat akhirnya direspon pihak perusahaan dengan pelaporan pencurian buah sawit milik perusahaan yang dilakukan masyarakat Desa Umpang.

” Alhasil dari pemanenan oleh masyarakat tersebut, 21 warga masyarakat Desa Umpang ditangkap dan dipenjarakan. Hal ini mencoreng jiwa keadilan, dimana seharusnya pihak perusahaan bisa lebih bersikap bijak guna mengakomodir kepentingan masyarakat yang lahannya digunakan oleh pihak perusahaan dan hal yang wajar jika masyarakat meminta lahan plasma yang merupakan hak mereka setelah membiarkan tanah mereka digarap untuk perkebunan oleh perusahaan,” lanjut Feby.

Persidangan lanjutan gugatan perdata masyarakat Desa Umpang terhadap PT. Astra Agro Lestar.tbk akan dilajutkan pada hari Kamis (09/03/2023).

” Kami berharap semua pihak hadir pada sidang berikutnya, agar kita dapat mengikuti proses peradilan yang baik, dimana marwah pengadilan juga akan dipertaruhkan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebenarnya masyarakat Desa Umpang hanya menginginkan haknya atas lahan plasma dan perusahaan berkewajiban untuk merealisasikan hal itu.” pungkas Haryanto. (AR/FIT/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.