Pangkalan Bun, 28/12/2020 (Dayak News). Polsek Arut Utara bersama Koramil 04 Arut Utara, Kecamatan Arut Utara melakukan Operasi Yustisi di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Senin (28/12/2020) pagi.
Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhlillah, S.Tr.K melalui Aiptu Indra Prasetyo menuturkan, “Kegiatan Operasi Yustisi ini di lakukan secara rutin guna menekan penyebaran Covid – 19 di kec. Arut Utara khususnya di kel. Pangkut dan mengajak masyarakat untuk tertib menerapkan protokol kesehatan dengan 3M”.
Pada saat ini masih saja di dapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, sehingga dengan sangat terpaksa unsur 3 (tiga) pilar yaitu Polri, TNI, dan kecamatan harus memberikan sanksi yang berupa teguran lisan dan sanksi sosial dengan cara membersihkan sampah atau menyapu.
Tindakan ini terpaksa di berikan karena untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar dan di harapkan tidak mengulangi kembali, di karenakan peningkatan penyebaran Covid – 19 yang sangat tinggi. (PR/AR/Den)