Pangkalan Bun, 28/12/2020 (Dayak News). Sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 Tiga Pilar Kelurahan Madurejo Bhabinkamtibmas Aipda Bambang Sugiarto, Babinsa Suhariyanto, Lurah Madurejo Deni Januar, S.Ip Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalteng cek kesiapan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rencana kegiatan Pernikahan Warganya di Jl.Cilik Riwut 2 Gg.Rajawali 2 RT.27 Kel.Madurejo Kec.Arsel Kab.Kobar . Senin, (28/12/2020) siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K menuturkan “penerapan Protokol Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada masa peningkatan Pandemi Covid-19 di Kab.Kobar“ tutur Helky.
“Besar harapan kami kepada masyarakat Kec. Arut Selatan bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk mencegah penyebaran covid-19”, ungkap Helky.(PR/AR/Den)