Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Kalteng Kembali Periksa Sekda Kotim Selama 3 Jam

oleh -
oleh
Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Kalteng Kembali Periksa Sekda Kotim Selama 3 Jam 1
Fajurrahman

Palangka Raya (Dayak News) – Pengusutan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur terus di Lakukan Penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Selass (04/06/2024) Giliran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Fajurrahman yang dipanggil dan di periksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Saksi pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun 2023.

Diperiksa kurang lebih tiga jam, Fajurrahman saat di minta komentarnya oleh awak media tidak terlalu mengeluarkan kata-kata. Namun, ujar Fajurrahman dirinya diperiksa sebagai saksi seputar dana hibah yang digelontorkan kepada Koni Kotim tersebut, dan dirinya pun mengatakan sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan dari Penyidik.

“Saya kooperatif dan menghargai serta menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung,” Tuturnya, Selasa (04/06/2024) siang jelang sore.

Lanjut Fajurrahman, Selain dirinya diungkapkannya banyak juga Pengurus Cabang Olahraga yang ada di Koni Kotim yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait kasus Korupsi dana hibah di Tubuh Koni Kotim.

“Jadi yang diperiksa ini bukan hanya saya, namun ada juga teman-teman saya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ada status Penanggung Jawab memegang cabang olahraga di Tubuh Koni Kotim, jadi saya tegaskan bukan Jabatan ASNnya yang diperiksa.” Tandasnya sembari bergegas masuk kedalam mobil. (AJn)

BACA JUGA :  KESUKSESAN TMMD BUKTI KEMANUNGGALAN TNI DAN RAKYAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.