Direktur RSUD Sultan Imanudin Fachrudin: Paslon Bupati Kobar Wajib Bawa Surat Pengantar dari KPU

oleh -
oleh
Direktur RSUD Sultan Imanudin Fachrudin: Paslon Bupati Kobar Wajib Bawa Surat Pengantar dari KPU 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun Fachrudin, menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar. Kamis 22 Agustus 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Kopi Petik Caffe Pangkalan Bun.

Direktur RSUD Sultan Imanudin Fachrudin: Paslon Bupati Kobar Wajib Bawa Surat Pengantar dari KPU 4

“Surat pengantar dari KPU menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon yang ingin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sultan Imanudin. Ini adalah bagian dari prosedur resmi yang harus dipenuhi,” kata Fachrudin saat menyampaikan arahannya kepada peserta sosialisasi.

Lanjut ia, pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian yang sangat krusial untuk memastikan bahwa pasangan calon benar-benar sehat secara fisik dan mental,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Kobar, Migra Nugroho, juga menjelaskan pentingnya kesehatan mental dan bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari syarat pencalonan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, Migra Nugroho, menambahkan pentingnya kesehatan mental dan bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari syarat pencalonan.

“Pemeriksaan kesehatan paslon tidak hanya akan dilakukan oleh tim dokter dari RSUD, tetapi juga akan mencakup pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika,tim kami akan memastikan bahwa semua calon bebas dari penggunaan narkotika, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Migra

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada Serentak 2024. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah paslon memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan.(GST).

BACA JUGA :  KPU Kobar Gelar Rakor Pemutahiran Data Pemilih di Lokasi Khusus Lapas dan Perkebunan Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.