LAMANDAU, 22/1/2021 (Dayak News) – Dalam mengantipasi bencana kebakaran di wilayahnya Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi pembakaran hutan dan lahan di Desa Lopus, Kec. Delang, Kab. Lamandau.
Himbauan di lakukan langsung oleh Kapolsek Delang beserta personil Polsek Delang dengan sasaran pengguna jalan dan penduduk yang akan menuju ladang guna melaksanakan aktifitas pertanian.
Menghimbau kepada masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai petani dan pekebun agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau dalam melakukan kegiatannya, yang di kawatirkan dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P, S.E, menyampaikan Penduduk Desa Lopus memiliki mata pencaharian bertani, berkebun dan berladang, serta memiliki budaya bahuma dengan cara membakar, agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran, Sosialisasi terus di lakukan sehingga masyarakat dapat memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan saat melakukan perladangan.
Selain terjadinya resiko bencana kebakaran juga memiliki resiko kerugian bagi orang lain, seperti kebakaran kebun, kebakaran ladang dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
“Dalam sosialisasi tersebut juga di sampaikan peraturan perundang – undangan yang melarang perbuatan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidananya, agar masyarakat memahaminya,” terang Iptu Jaka. (pr/sol)