Nanga Bulik (Dayak News) – Unit Reserse Kriminal Polsek Bulik mengamankan seorang Laki laki berinisial HK (31) warga Kelurahan Nanga Bulik, yang melakukan penganiayaan terhadap Perempuan NV (21) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno membenarkan penangkapan pelaku tersebut, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang wanita.
“Diduga Pelaku tak terima dengan perkataan korban bahwa dirinya memiliki hutang kepada orang tua korban, yang kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pelaku menusukan pisau tersebut ke badan Korban,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan penusukan tersebut Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bulik dan diamankan Unit Reskrim Polsek Bulik.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek Bulik untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan korban masih dalam perawatan di RSUD kabupaten Lamandau,”tegasnya. (AJn)