PARTISIPASI SELURUH PEMILIH HARUS BERDAULAT DALAM MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA

oleh -
oleh
PARTISIPASI SELURUH PEMILIH HARUS BERDAULAT DALAM MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA 1

Nanga Bulik – Dayak News. Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini, selain dalam meningkatkan partisipasi pemilih, hal yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemilih harus berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya, dalam arti tidak diintervensi oleh kekuasaan maupun pihak luar serta money politik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Riko Porwanto, pada saat acara sosialisasi pindah memilih Pemilu 2019 KPU Kabupaten Lamandau, diaula gedung Putri Tunggal, Nanga Bulik, Kamis (31/1/19).
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa suksesnya pemilu tidak hanya sebatas terpilihnya pemimpin Negara atau daerah sesuai tingkatannya, akan tetapi yang terpenting adalah harapan tingginya tingkat partisipasi pemilih,” katanya.
Orang nomor dua di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini juga menambahkan, hal semacam ini sangatlah penting karena menjadi barometer kepedulian serta pemahaman masyarakat akan proses berdemokrasi itu sendiri.
“Melalui kegiatan sosialisasi pindah memilih ini, tujuannya adalah untuk mendata pemilih yang karena keadaan tertentu dan kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS pada tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan di TPS lain,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini, pemerintah daerah akan siap membantu dengan segala potensi yang ada, pilihan itu boleh berbeda akan rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan lebih penting diatas segalanya.
Dirinya juga menghimbau, kepada seluruh peserta pemilu tahun 2019 ini, khususnya di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini untuk tidak menyebarkan berita Hoax, melakukan politik uang, terlebih lagi jangan sampai menggunakan isu SARA sebagai jalan pemenangan.
“Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lamandau ini, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar pada hari Rabu, 17 April 2019 mendatang, agar datang ke TPS dan memberikan hak konstitusinya di tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan,” pungkas Riko. (Dayak News/Fuad/BBU).

BACA JUGA :  SANKSI TEGAS DI BERIKAN POLRES LAMANDAU KEPADA PELANGGAR PROKES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.