Nanga Bulik, 9/1/2021 (Dayak News) – Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng diberikan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri.
Personel Pospol Menthobi Raya, Polsek Bulik, Polres Lamandau Jajaran Polda Kalteng, Bripka Husni Raye memberikan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH, mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK, MH mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi baik disampaikan secara langsung maupun penempelan Maklumat Kapolri, diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahuinya.
Kemudian, pihaknya mengharapkan, agar masyarakat tidak ada yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Berperan aktif warga, sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Selain itu pula, pihaknya meminta dan menghimbau masyarakat untuk tak mengakses, mengunggah, apalagi sampai menyebarluaskan konten terkait FPI baik itu melalui website maupun media sosial.
“Itu semua dilarang, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ataupun deskresi kepolisian,” tegas Iptu Hadi. (pr/sol)