LAMANDAU, 23/1/2021 (Dayak News) – Kepolisian Resor Lamandau (Polres Lamandau), Polda Kalteng, melaksanakan operasi yustisi (Ops yustisi) dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.
Kegiatan ops yustisi covid-19 ini bertujuan menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) khususnya diwilayah kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Padal UKL III Ipda Abribada Bachri, S.H., menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasi ini bertujuan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
“penindakan dalam kegiatan operasi yustisi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, dengan menyapu dan mengumpulkan sampah ditempat umum”. ungkapnya
Lanjut Padal UKL III itu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait protokol kesehatan termasuk juga larangan untuk berkerumun, guna mencegah penyebaran covid-19.
“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan,”pungkasnya. (pr/sol)