KANTOR CAMAT NGLEGOK KABUPATEN BLITAR DI GERUDUK WARGA. ADA APA??

oleh -
oleh
KANTOR CAMAT NGLEGOK KABUPATEN BLITAR DI GERUDUK WARGA. ADA APA?? 1
Puluhan Warga Desa modangan berusaha menemui camat di ruanganya.

Blitar (Dayak News) Puluhan Warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mendatangi Kantor camat nglegok (29/3/21). Kedatangan warga itu adalah buntut dari penolakan Kepala Desa untuk tanda tangan di berkas subyek tanah redist.

Warga minta penjelasan kepada camat, pasalnya warga menerima kabar jika camatlah yang melarang Kepala Desa untuk tanda tangan di berkas subyek redist.

St, seorang warga mengaku kecewa dan geram kepada kepala desanya, dia mengatakan, berkas tanah redist yang di dalamnya berisikan daftar para calon penerima pembagian tanah negara itu, sedianya diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk di proses sertifikat, namun harus mendapatkan tanda tangan kepala desa terlebih dahulu sebelum di serahkan ke BPN.

KANTOR CAMAT NGLEGOK KABUPATEN BLITAR DI GERUDUK WARGA. ADA APA?? 2
Berkas yang belum di tanda tangani Kepala Desa Modangan Kecamatan Nglegok.

“Berhubung kepala desa tidak mau tanda tangan, menurut saya itu akan menjadi hambatan dalam proses” kata St.

Sementara, Camat Nglegok, A’an Ernawanto menolak memberi keterangan kepada media ini, bahkan dengan nada tinggi A’an yang saat itu keluar dari ruang kerjanya menyebut nama orang lain untuk di konfirmasi wartawan.

Sudah – sudah, jangan ke saya, sana..lebih jelasnya sampean temui pak Cip”, kata A’an dengan nada emosi.

Ketua Panitia Permohonan redistribusi tanah exs HGU PT Veteran Sri Dewi,Hadi Sucipto menjelaskan, berkas subyek tanah redis tersebut berisi daftar nama calon penerima pembagian tanah negara bekas kebun PT Veteran Sri Dewi yang terletak di Dusun Karangnongko.

“Berkas itu di minta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengirimkan surat resmi nomor :12/35.05/GTRA/11/2021, kemudian, lanjut Sucipto, selain surat permintaan sudah di Kirim sejak bulan februari, surat tersebut bersifat sangat segera. artinya, kita semua tau, apalagi pejabat Pemerintah selevel camat wajib ngerti,tandas Sucipto,

BACA JUGA :  Produk Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Masuk Hotel

Lanjut, bahwa nilai dalam surat itu adalah penting dan secepatnya untuk di tindak lanjuti, tapi mengapa Kepala Desa tidak mau tanda tangan? untuk itu, lanjut Sucipto, jika benar camat melarang Kepala Desa untuk menandatangani berkas tersebut, maka dengan tegas saya akan minta Bupati untuk memberikan sangsi terhadap camat nglegok. serta minta Bupati mencabut SK Kepala Desa Modangan. sebab apa yang di lakukanya telah melukai hati warganya yang sudah belasan bahkan puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan lahan garapanya secara Sah dan resmi “, jelas Sucipto.

Dalam hal ini, Sucipto menilai Kepala Desa modangan kurang memahami perihal program Redist Tanah Negara oleh Pemerintah Pusat yang berdasarkan Perpres no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sementara itu,Kepala Desa Modangan, Bisri Mustofa, kepada media ini mengatakan jika dirinya tidak mungkin tanda tangan pada berkas tersebut tanpa mengecek data terlebih dulu bersama pihak yang terkait.” dulu Pak Cip Bilang,data saya Konsep dulu, nanti di revisi di Kantor Desa.

Tapi tiba – tiba sudah jadi begini dan saya di suruh tanda tangan.,yo saya gak mau, terang Bisri, nah nanti malam rencana saya ajak Semua berkumpul untuk chek data bersama- sama, karena tidak mungkin saya chek sendiri tanpa melibatkan RT, RW dan masyarakat “. Pungkas Bisri.

Menyikapi dinamika yang terjadi, Esok hari, Sucipto berencana akan melakukan koordinasi dengan Pihak BPN, dan pihaknya tidak segan-segan untuk mengerahkan massa dengan jumlah besar jika Camat dan Kepala Desa dinilai menghambat program Redist Tanah Negara. (DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.