Jakarta (Dayak News) – Perihal kasus Edi Mulyadi dengan pernyataannya di dalam sebuah video pendek yang beredar di internet di mana dia menyebutkan bahwa Kalimantan adalah tempat Jin buang anak dan banyak statement yang kontroversial lainnya dalam video itu, Edi Mulyadi mendapatkan panggilan pertama dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pemanggilan pertama pada Jumat (28/01) ini Edi mangkir, oleh sebab itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan ke 2 terhadap Edi Mulyadi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik bersedia hadir jika sekarang beralasan untuk menunda kehadiran kita akan kirim panggilan ke 2 setelah ini.
Agus juga mengatakan bahwa Jika Edi mangkir kembali dari panggilan kedua maka panggilan ketiga akan dilakukan dengan perintah membawa secara paksa.
Untuk detail kapan panggilan kedua akan dilaksanakan, hal ini masih belum dibuka oleh pihak Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Edi Mulyadi yakni Herman Kadir mengatakan bahwa panggilan pemeriksaan ini tidak sesuai dengan prosedur Itulah sebabnya mereka tidak datang ke panggilan pemeriksaan yang pertama ini, minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan intinya pemnggilan ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada di KUHAP, kami minta surat itu diperbaiki lagi agar lebih sesuai dengan prosedur yang ada, ujar Herman yang berhadir di bareskrim Polri pada Jumat (28/01). (San)