POLDA SUMATERA UTARA KELUARKAN DPO UNTUK KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

oleh -
oleh
POLDA SUMATERA UTARA KELUARKAN DPO UNTUK KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN 1

Medan (Dayak News) – Polda Sumatera Utara, Polres Kabupaten Batu Bara, dan Polsek Labuhan Ruku telah mengumumkan satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin (22/5/2023).

Dalam nomor DPO/k63 tertanggal 4 Mei 2023, terungkap bahwa tersangka yang masuk dalam daftar tersebut adalah Muhammad Afriliadi. Pelaku ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/63 pada tanggal 20 April 2022.

Muhammad Afriliadi, DPO dalam kasus ini, beralamat di Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Muhammad Afriliadi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tinggi badan sekitar 165 cm, berat badan sekitar 65 kg, rambut hitam lurus, dan kulit sedikit gelap. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, silakan menghubungi Call center Polsek Labuhan Ruku di nomor 0812 6234 7110 atau Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di 0813 7645 7586.

Surat DPO tersebut juga mencantumkan bahwa “Jika menemukan, melihat, dan memberikan informasi yang akurat, akan diberikan hadiah.”

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Muhammad Afriliadi diduga melakukan tindak penggelapan dan penipuan yang telah merugikan seorang pengusaha di tempat kerjanya. (SK)

BACA JUGA :  Drs Daniel Pinem: Semoga dengan Adanya Sosperda Memberikan Satu Solusi kepada Masyarakat Tentang Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.