Jakarta, 4/2/2021 (Dayak News). Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan Orient P Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Keterangan ini disampaikan menjawab klaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menyebut Orient memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Orient pertama kali tercatat dalam basis data Sistem Kependudukan (Simduk) RI pada 1997, dengan nomor 0951030710640454, sebagai WNI yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Data tersebut kemudian dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP el,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman data KTP elektronik di Jakarta Utara, dengan alamat yang sama dengan pencatatan kependudukannya pertama kali saat 1997.
Orient juga tercatat pernah melakukan perubahan data alamat pada KTP elektroniknya menjadi di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096,” sebut Zudan.
Selanjutnya, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Orient kembali mengubah data alamatnya dari Jakarta Selatan menjadi beralamat di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Orient P. Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020, dengan perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI),” ujarnya seperti dikutip Dayak News dari Siberindo.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” kata Zudan.
Sebelumnya, masalah kewarganegaraan bupati terpilih dari hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua itu menjadi polemik dan ramai dilansir berbagai media massa. Hal ini dipicu pernyataan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menyebut Orient memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat setelah menerima surat pernyataan Kedutaan Besar AS di Indonesia pada 1 Februari 2021 tadi.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. (sar/ist)