Aliansi Masyarakat Melawan, Geruduk Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lakukan Protes dan Kecam Langkah Baleg DPR RI yang Membahas revisi UU Pilkada

oleh -
oleh
Aliansi Masyarakat Melawan, Geruduk Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lakukan Protes dan Kecam Langkah Baleg DPR RI yang Membahas revisi UU Pilkada 3

Palangka Raya (Dayak News) – Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Rakyat Melawan melaksanakan aksi demo yang dilakukan di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/08/2024) Siang

Aksi yang diikuti oleh puluhan organisasi mahasiswa dan BEM serta perwakilan NGO se Kota Palangkaraya melakukan protes dan kecaman atas langkah Badan Legislatif DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada.

Aliansi Masyarakat Melawan, Geruduk Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lakukan Protes dan Kecam Langkah Baleg DPR RI yang Membahas revisi UU Pilkada 4

Juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang mengatakan pihaknya menuntut DPRD Kalteng selaku dewan perwakilan rakyat untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Ya ada lima poin, tentunya kami harap lima poin ini bisa ditanggapi oleh anggota DPRD Kalteng selaku wakil rakyat di daerah,” ujar David Benedictus Situmorang.

Secara garis besar, massa aksi menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah.

Tidak hanya itu mereka juga mengultimatum DPRD Kalteng untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dalam waktu 1 X 24 jam. “Jika tidak kami akan lakukan aksi serupa yang lebih besar lagi,” bebernya.

Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Perwakilan Aliansi Rakyat melawan yakni, Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MPR Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/202

“Kami juga Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/202, serta Menolak Rancangan Undang-undang Polri dan Rancangan Undang-undang TNI.” Terang David.

Poin terakhir, pihaknya juga Mendesak DPR RI untuk mengesankan RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset segera membentuk Undang-undang Krisis iklim. (AJn)

BACA JUGA :  BRIGJEN POL INDRO WIJONO WAKAPOLDA BARU KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.