Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak 9 Lokasi Tempat Hiburan Malam yang berada di Wilayah Kota Cantik Palangka Raya diketahui masih buka hingga larut malam di awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/02/2025) Malam.
Hal ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya yang langsung Dipimpin Kasatpol PP, Berlianto secara mendadak melaksanakan Razia terhadap Tempat Hiburan Malam yang masih buka di Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah.
Masih bukanya tempat hiburan malam di Beberapa titik Lokasi Tempat Hiburan Malam di kota Palangka Raya ini menandakan masih kurangnya sosialisasi, dimana Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri telah mengeluarkan surat edaran agat Tempat Hiburan Malam tidak buka saat malam pertama Ramadan yang jatuh tepat pada Jumat (28/02/2025) Malam kemarin.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya, Berlianto pun menerangkan bahwa adanya keselahan komunikasi dari pihak pengelola Tempat Hiburan Malam yang mana Pihak THM yang masih buka tersebut mengira malam pertama Ramadan jatuh pada Sabtu (01/03/2025).
“Padahal malam pertama Ramadan jatuh pada Jumat (28/02/2025), besoknya malam kedua,” ujar Berlianto kepada sejumlah awak media.
Mantan Camat Pahandut dan juga Plt Kalaksa BPBD Palangka Raya ini pun berharap, agar para pemilik usaha THM bisa menyesuaikan jadwal operasional usahanya selama Ramadan sesuai Perda dan edaran dari Pemko Palangka Raya.
“Hanya 1 bulan dari 12 bulan, ini merupakan peran serta masyarakat untuk saling jaga terkhususnya di bulan suci ramadan.” ungkapnya.
Menurut Berlianto juga bahwa aturan dari Pemko Palangka Raya yang menhubah jam operasional THM tidak akan memberatkan pemilik usaha hiburan malam, hal tersebut di Karenakan aturan dari Pemko itu hanya berlaku sementara yakni selama bulan Ramadan.
“Kami berharap razia ini bisa dilakukan setiap malam selama Ramadan agar betul-betul tercipta apa yang diinginkan dari Perda dan serat edaran yang sudah ada di Kota Palangka Raya bisa tercapai,” tandasnya singkat. (AJn)