Palangka Raya,13/10/2020 (Dayak News). Operasi Rutin yang dilakukan Tim Raimas Direktorat Samapta Polda Kalteng, Senin (12/10) malam sekitar Pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang pemuda berinisial SJ (21) dan H (24) yang kedapatan membawa Pil Zenith atau Pil Iwak sebanyak 6 Butir.
“Saat tim Raimas sedang melaksanakan Patroli disekitar Jalan Ir. Soekarno, tim melihat dan curiga adanya sepeda motor tanpa kelengkapan melintas, lalu tim mengejar dan memberhentikan motor yang ditunggangi oleh 2 orang pemuda,” Ungkap Bripka Wira, Katim I Raimas.
Saat diberhentikan, anggota raimas langsung melaksanakan pemeriksaan badan dan kendaraan yang digunakan, dan saat penggeledahan anggota raimas menemukan 1 klip plastik bergambar dan bertuliskan Iwak merah yang ternyata Pil zenit atau Obat Carnophen yang masuk daftar obat berbahaya.
Sementara itu, Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul Rein Krisman Siregar membenarkan anggotanya telah mengamankan 2 orang pemuda dan salah satunya merupakan Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta terkenal dikota Palangka Raya yang kedapatan membawa dan memiliki 6 butir obat terlarang jenis Pil Zenith.
“Tadi dari pengakuan sementara, mereka membeli Pil Zenith seharga 60 ribu, untuk dikonsumsi sendiri dikost-kosan mereka dan memang mereka pecandu,” ungkap Mantan Kapolres Palangka Raya Tersebut.
Untuk Pemeriksaan lebih lanjut dan juga mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua Pemuda tersebut dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Kalteng. (AJn)