Palangka Raya (Dayak News) – Inspeksi Mendadak yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya dalam Penertiban Penjualan tabung gas LPG 3 Kilogram bersubsidi Diwilayah Kecamatan Pahandut baru-baru ini yang melebihi Harga Eceran Tertinggi langsung dibuktikan dengan memberikan tindakan tegas.
Salah satunya, Tim Gabungan DPKUKMP bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Perwakilan Pertamina Wilayah Kalimantan Tengah memberikan tindakan tegas berupa Penyitaan tabung gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi tersebut dari sebuah warung Pengecer di Jalan Cempaka Kelurahan Langkai yang menjual tabung gas LPG 3 Kilogram diatas harga Eceran tertinggi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Ya, saat sidak kemarin kita berikan sanksi tegas berupa penyitaan barang bukti tabung gas lpg 3 Kilogram atau tabung melon yang mana warung pengecer tersebut menjual kembali tabung gas LPG tidak sesuai HET yang sudah ditentukan yakni Maksimal 22 Ribu Rupiah.” Ungkap Samsul Rizal, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Jumat (12/05/2023).
Menurut Samsul Rizal, Penyitaan Tabung Gas LPG 3 Kilogram tersebut sebagai bukti pihaknya tidak main-main dalam menegakan Peraturan yang sudah berlaku, dan hal tersebut sebagai salah satu Efek jera agar Pihak Warung Pengecer tidak seenaknya menjual Tabung Gas LPG 3 Kilogram diluar HET yang sudah ditentukan.

“Kita sita barang buktinya berupa tabung gas LPG 3 Kilogram, untuk pembinaan dan sanksi lainnya kita serahkan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Perdanya.” Ucapnya.
DPKUKMP Kota Palangka Raya, lanjut Samsul Rizal akan terus berupaya mengoptimalkan Inspeksi mendadak seperti ini untuk menekan adanya oknum-oknum nakal yang akan memanfaatkan kesempatan menjual tabung gas lpg 3 kilogram bersubsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat yang dikategorikan menengah kebawah dan pihaknya juga akan terus melakukan Pengawasan dan penjualan agar saat pendistribusiannya tepat sasaran. “Kita akan lebih jeli lagi kedepannya, untuk yang sudah kena tindakan tegas pun akan kita pantau penuh kedepannya.” Pungkasnya.
Sementara itu, Hasil dari sidak yang dilaksanakan hampir satu bulan ini akan segera dilaporkan kepada Walikota Palangka Raya untuk menjadi acuan kedepannya dalam pembuatan surat edaran ataupun Surat Keputusan tentang larangan Penjualan Gas LPG terkhususnya gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Kios-Kios Pengecer yang tidak berizin, sehingga dengan adanya Regulasi tersebut pihak DPKUKMP kota Palangka Raya lebih leluasa untuk menertibkannya. (AJn)